JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bingung, apakah Anda bakal menerima saldo dana gratis Rp504.000 dari Bansos KIS PBI JK 2024 atau tidak.
Untuk mengetahui hal tersebut Anda nggak perlu khawatir, cukup mudah dan gampang melakukannya, begini caranya.
Namun sebelumnya, pastikan nama Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Setiap individu yang mendapatkan Bansos dari KIS PBI JK 2024, akan menerima bantuan total Rp540.000 per tahunnya.
Saldo dana gratis tersebut, akan dicarikan kepada penerima dengan nominal Rp42.000 per bulannya.
Program Bansos Kartu Indonesia Sehat Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI JK 2024), merupakan bantuan kesehatan.
Mereka yang berhak mendapatkan Bansos KIS PBI JK ini, adalah yang masuk kategori masyarakat yang kurang mampu.
Namun perlu diingat, Bansos KIS PBI JK tidak dibayarkan langsung secara tunai oleh penerima, namun dampak dari Bansos ini cukup besar.
Bantuan KIS PBI JK ini, akan langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan, guna pembayaran iuran bulanan.
Dengan seperti itu, penerima bantuan tidak perlu mengurus administrasi apapun, karena sudah diurus oleh pemerintah.
Untuk mengetahui, apakah Anda termasuk salah satu penerima manfaat dari Bansos KIS PBI JK 2024, ini caranya.
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai dengan data KTP Anda.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) harus sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode chaptcha yang tertera di dalam kotak.
5. Jika kode chaptcha tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode baru.
6. Lalu klik tombol “CARI DATA” untuk mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
7. Anda hanya perlu tunggu beberapa saat, jika terdaftar sebagai penerima Bansos KIS PBI JK, maka nama Anda akan muncul.
Sebagai informasi tambahan, program Bansos KIS PBI JK dilaksanakan melalui Kartu Indonesia Sehat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).
Hal tersebut, tentunya sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.