Anda KPM PKH dan BPNT Pemilik NIK KTP yang Memenuhi Syarat Ini, Berhak Dapat Bansos Tambahan di Agustus 2024, Apa Saja? Cek di Sini

Kamis 15 Agu 2024, 22:42 WIB
KPM dengan NIK KTP yang memenuhi syarat ini berhak menerima bansos tambahan dari pemerintah pada Agustus 2024.  (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

KPM dengan NIK KTP yang memenuhi syarat ini berhak menerima bansos tambahan dari pemerintah pada Agustus 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat untuk Anda penerima Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pemilik NIK KTP terdaftar dalam data pemerintah. 

Pasalnya, di Agustus 2024 ini keluarga yang data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)-nya masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali akan menerima bantuan sosial tambahan dari pemerintah.  Apa saja, simak informasi selengkapnya dalam artikel ini. 

Jadi, pada bulan Agustus 202 ini pemerintah memberikan tambahan bantuan untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT khusus bagi yang memenuhi syarat. 

Untuk KPM PKH dan BPNT dengan syarat terpenuhi, ada dua macam bantuan yang diberikan pemerintah. 

Tentunya bansos tambahan ini disalurkan setelah bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) reguler tahap IV untuk alokasi bulan Juli dan Agustus telah dicairkan melalui kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jenis Bantuan Tambahan

Dikutip dari kanal YouTuber Diary Bansos Kamis 15 Agustus 2024, bantuan tambahan pertama hanya diberikan khusus kepada KPM yang memiliki anak sekolah, yakni anak dari KPM tersebut tercatat dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. 

Keluarga KPM ini juga harus sudah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024 lalu. 

Lalu kedua, apabila tercatat dalam data miskin ekstrem, KPM PKH dan BPNT juga akan menerima bantuan pangan beras 10 kg alokasi bulan Agustus 2024.

Maka jika dirinci, berikut adalah bantuan tambahan yang diterima 

1. Bantuan PIP Program Indonesia Pintar

KPM PKH dan BPNT yang memenuhi syarat akan menerima bantuan PIP dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan anak, yaitu:

  •    SD: Rp450.000
  •    SMP: Rp750.000
  •    SMA/SMK Sederajat: Rp1,8 juta

2. Bantuan Pangan Beras 10 kg

Bantuan pangan berupa beras 10 kg juga akan diberikan kepada KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dan tercatat sebagai penerima bantuan ini. 

Berita Terkait
News Update