JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda termasuk salah satu penerima saldo dana gratis Rp504.000 dari Bansos PBI JK, begini cara mengetahuinya.
Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), merupakan program untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Bagi mereka yang menerima manfaat dari Bansos PBI JK 2024, akan mendapatkan saldo dana gratis dengan total Rp504.000 per tahun.
Individu penerima Bansos PBI JK sendiri, akan mendapatkan saldo dana gratis Rp42.000 per bulannya.
Kendatipun Bansos PBI JK tidak dibayarkan langsung secara tunai oleh penerima, namun dampak dari Bansos ini cukup besar.
Bantuan akan langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan, guna pembayaran iuran bulanan.
Penerima manfaat Bansos PBI JK, tidak perlu mengurus administrasi apapun, karena sudah diurus oleh pemerintah.
Adanya Bansos PBI JK, diharapkan mampu membantu masyarakat untuk bisa mengakses kesehatan yang lebib layak.
Sebagai informasi, Bansos PBI JK dilaksanakan melalui Kartu Indonesia Sehat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).
Hal tersebut, tentunya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Apakah Anda salah satu penerima manfaat dari Bansos PBI JK 2024 ini. Berikut cara mengeceknya.
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan yang sesuai dengan data KTP Anda.
3. Kemudian, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan KTP.
4. Lalu ketikkan 4 huruf kode captcha yang tertera di dalam kotak.
5. Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode captcha baru.
6. Klik tombol “CARI DATA” untuk mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
7. Lalu Anda tunggu beberapa saat, jika terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK maka nama Anda akan muncul.
Berikut ini syarat penerima Bansos PBI JK.
1. Terdaftar di DTKS.
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki e-KTP.
5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.