JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik NIK e-KTP dan KK yang telah terverifikasi, saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Bantuan ini khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah untuk meringankan beban masyarakat miskin dengan memberikan bantuan finansial.
Bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Tahun ini, dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan dalam empat tahap, dengan setiap tahap mencakup Rp600.000.
Bantuan PKH akan disalurkan melalui rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank BSI khusus untuk wilayah Aceh.
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening di bank-bank HIMBARA, bantuan dapat diambil di kantor pos terdekat.
Saat ini, bantuan PKH telah memasuki tahap ketiga, dengan penyaluran bantuan dimulai pada awal Juli dan direncanakan akan berlanjut hingga September 2024.
Diperkirakan, pencairan bansos PKH tahap periode Juli-Agustus 2024 akan dilakukan pada akhir Juli hingga awal Agustus 2024.
Masyarakat diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru dari sumber resmi.
Oleh karenanya, penting bagi semua KPM yang termasuk dalam kategori untuk memantau jadwal pencairan dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Nominal Bantuan Berdasarkan Kategori
Berikut adalah rincian dana PKH tahap 3 yang diterima masing-masing kategori:
- Balita (0-6 tahun): Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil: Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp. 225.000 per tahap atau Rp. 900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp. 500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70+ tahun): Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
Syarat Menjadi Penerima Bantuan PKH
Untuk memastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH 2024, perhatikan beberapa kriteria penting berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang dapat menerima bantuan ini. Identitas Anda harus dibuktikan dengan e-KTP yang valid untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga negara yang sah.
- Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan: Anda harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan. Proses pendaftaran ini melibatkan verifikasi data yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
- Bukan Anggota ASN, TNI, atau POLRI: Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) tidak berhak menerima bantuan ini untuk memastikan bantuan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Calon penerima harus belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja, untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk memastikan data penerima terintegrasi dengan baik.
Pastikan untuk memeriksa status pencairan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar bantuan PKH dapat diterima sesuai ketentuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.