Selain itu, penerima tidak bisa ditemukan saat diverifikasi. Ini bisa terjadi karena penerima sudah pindah atau tidak lagi tinggal di lokasi terdaftar.
2. Meninggal Dunia
Penerima bantuan telah meninggal dunia tak bisa lagi dapat saldo dana bansos PKH. Namun, ini bisa diteruskan jika ada anggota keluarga lain yang terdaftar sebagai pengganti.
3. ASN, Keluarga, dan Pensiunan
Jika penerima bekerja sebagai aparatur negara seperti ASN, TNI, atau Polri, tidak bisa lagi jadi penerima bansos. Status ini menunjukkan penerima sudah memiliki penghasilan tetap dan cukup.
Selain itu, anggota keluarga aparatur negara juga tidak bisa klaim saldo dana bansos. Karena adanya penghasilan tetap di dalam keluarga yang mengurangi kelayakan mendapatkan bansos.
Ini juga berlaku bagi pensiunan aparatur negara, baik dari ASN, TNI, atau Polri. Sebab sebagai pensiunan, mereka sudah mendapatkan penghasilan rutin yang tetap.
4. Guru Sertifikasi
Jika telah bekerja sebagai guru yang telah mendapatkan sertifikasi, maka golongan ini tak bisa dapat bansos PKH.
Dengan tunjangan sertifikasi ini, guru memiliki penghasilan yang dianggap telah memadai.
5. Bekerja sebagai Tenaga Kesehatan
Profesi ini umumnya memberikan penghasilan yang cukup, sehingga penerima tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat saldo dana bansos.