JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda untuk menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bagi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lansia, ada saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah yang bisa cair dalam satu tahun.
Sebagaimana kita tahu, pemerintah tak berhenti menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat, satu di antaranya PKH yang sejak 2007 didistribusikan ke berbagai daerah.
Sebelum mendaftar, pastikan calon peserta memenuhi syarat penerima PKH 2024. Apabila Anda berhasil terdaftar, bansos PKH akan masuk setiap tahap selama satu tahun.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada masyarakat dengan ekonomi rentan dan telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui PKH, penerima akan mendapatkan bantuan finansial dan akses layanan yang telah disediakan oleh pemerintah.
KPM bansos ini harus memanfaatkan layanan yang telah diberikan, mulai dari kesehatan, pendidikan, dan fasilitas layanan kesejahteraan lainnya.
Untuk pencairan dana, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Namun, menurut informasi terbaru seperti yang dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, KPM yang mencairkan dana bansos melalui kantor Pos akan segera dialihkan ke Bank Himbara menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar sebagai KPM bansos PKH.
- Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Calon penerima terdaftar dalam golongan keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Calon penerima belum pernah dapat bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Masuk dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos RI.
Besaran Bansos PKH
Kemensos membagi tujuh kriteria atau kategori penerima manfaat bansos PKH dengan nominal dana yang bervariasi. Berikut rinciannya.
- Penyandang disabilitas: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Sementara itu, penyaluran bansos PKH dilakukan per tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun dengan jadwal yang tertulis sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pendaftaran bansos PKH 2024 bisa dilakukan dalam dua cara. Anda bisa mendaftar online via aplikasi Cek Bansos atau secara langsung ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Setelah Anda resmi terdaftar sebagai KPM bansos PKH 2024, pemeriksaan status dana yang masuk bisa dilakukan dengan cara cek bansos PKH lewat HP.
Pengecekan menggunakan smartphone memudahkan KPM untuk mengetahui status penerimaan dan bansos yang masuk secara berkala. Berikut panduannya.
- Buka browser di hp dan kunjungi situs Cek Bansos Kemensos di www.cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom wilayah yang terdirid dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai identitas KTP
- Masukkan empat kode huruf captcha yang tertera di kotak kode untuk verifikasi
- Klik 'CARI DATA', kemudian hasil akan ditampilkan
Lakukan pengecekan secara berkala dan segera ambil dana bansos Anda menggunkaan KKS Merah Putih di bank penyalur HIMBARA, khususnya untuk tahap 3 penyaluran Agustus 2024.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan informasi seputar pendaftaran bansos PKH 2024. Untuk informasi selengkapnya bisa Anda dapatkan dari pihak terkait sesuai daerah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.