Bantuan Sosial MRP Resmi Dicairkan Lewat Kantor Pos dan Resmi BLT Rp600 Ribu, Rp900 Ribu Cair Hari ini, Simak Selengkapnya!

Rabu 14 Agu 2024, 07:21 WIB
Resmi! Bantuan sosial Mitigasi Risiko Pangan, bantuan Rp600 ribu dan Rp900 ribu dicairkan lewat kantor Pos.(Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Resmi! Bantuan sosial Mitigasi Risiko Pangan, bantuan Rp600 ribu dan Rp900 ribu dicairkan lewat kantor Pos.(Foto: Poskota/Adam Ganefin)

JAKARTA, POSKOTA - Bulan Agustus 2024 ini pemerintah kembali menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial dan bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Pemerintah menyalurkan BLT senilai Rp600.000 kepada 277 KPM di beberapa wilayah di Jawa Timur, yaitu Jogo, Ngrambe, Widodaren, dan Gendingan.

BLT ini merupakan bagian dari Dana Desa yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem.

Bagi KPM di wilayah lain, terutama di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, disarankan untuk memeriksa jadwal pencairan di kantor desa masing-masing.

BLT ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dukungan finansial yang dibutuhkan, terutama di masa yang penuh tantangan ini.

Selain BLT, pemerintah juga menyalurkan bantuan tunai melalui program sembako. Pencairan kali ini mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September, dengan total sebesar Rp600.000.

Bagi penerima bantuan program sembako yang sebelumnya pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia, saat ini bantuan tersebut akan dialihkan ke kartu KKS.

Berdasarkan pantauan, aplikasi SiXNGJ menunjukkan bahwa proses pencairan telah berubah menjadi "proses burekol".

Yaitu proses pembuatan buku rekening kolektif sebagai media penyaluran bantuan sosial yang dialihkan ke bank Himbara, seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.

Pemerintah juga meluncurkan bantuan mitigasi risiko pangan dalam bentuk bantuan non-tunai bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan CBP (Cadangan Beras Pemerintah) sebesar 10 kg.

Berita Terkait
News Update