JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kesempatan klaim saldo DANA gratis Rp200.000 menanti Anda hari ini. Segera ikuti petunjuk klaim DANA Kaget sebagai berikut.
Anda tidak memerlukan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk klaim uang digital gratis ini. Cukup temukan link berisi saldo.
Bagaimana cara menemukan saldo gratis? Media sosial, komunitas DANA, atau promo resmi DANA menjadi cara efektif untuk mendapatkan link berisi saldo.
Namun, Anda patut mengetahui ketentuan-ketentuan DANA Kaget sebelum klaim uang gratis. Simak ketentuannya berikut ini.
Tentang DANA Kaget
DANA Kaget ialah fitur pada aplikasi dompet elektronik DANA yang memungkinkan pengguna membagikan atau menerima saldo DANA gratis dengan nominal tertentu.
Nominal yang diterima pengguna beragam, bahkan bisa mencapai Rp200.000. Besaran uang tersebut dapat diatur oleh pengirim.
Untuk membagikan link DANA Kaget, pengguna harus beralih ke akun DANA Premium. Aktivasi akun dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Namun aktivasi akun DANA Premium tidak wajib bagi penerima DANA Kaget. Akun versi Basic juga bisa klaim saldo DANA gratis.
Ketentuan DANA Kaget
Adapun pembagian saldo DANA Kaget meliputi mode rata dan acak. Rata berarti semua pengguna mendapatkan besaran saldo sama, sedangkan acak sebaliknya.
Sementara itu, kuota pemenang dibatasi hingga 200 pengguna. Satu link hanya bisa diklaim sekali oleh satu pengguna.
Maka, penting bagi Anda untuk klaim cepat sebelum kuota habis. Selain itu, link harus segera diklaim karena hangus dalam waktu 24 jam.
Cara Klaim DANA Kaget
Berikutnya, silakan ikuti cara klaim link saldo DANA dari fitur DANA Kaget, antara lain:
- Temukan link DANA Kaget
- Salin dan tempel link ke mesin pencarian.
- Klik tombol 'Buka Sekarang' pada gambar amplop.
- Saldo DANA masuk akun dompet elektronik.
- Periksa akun untuk memastikan keberhasilan klaim.
Disclaimer: Poskota tidak memberikan garansi keberhasilan klaim saldo DANA gratis, karena artikel di atas berisi informasi DANA Kaget.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.