JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada 5 hal yang menyebabkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saldo dana bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, batal diterima.
Seperti diketahui, bahwa pada periode Agustus 2024, merupakan tahap pencairan bagi KPM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bansos berdasarkan golongan penerima.
Dengan catatan bahwa setiap KPM sudah tertera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dari beberapa jenis bansos yang disalurkan, terdapat KPM yang dibatalkan menerima bantuan, tentunya hal tersebut mengacu pada pemutakhiran daftar penerima di DTKS.
Ada beberapa alasan yang harus dipahami oleh setiap KPM yang batal menerima bantuan, simak penjelasannya di bawah ini.
5 Alasan KPM Tidak Bisa Mencairkan Bansos Kemensos 2024
1. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan di DTKS
Alasan pertama KPM tidak bisa mencairkan bansos dari Kemensos pada tahun anggaran 2024 adalah data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tertulis di DTKS dinyatakan tidak lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan.
Banyak faktor penyebabnya, dan salah satunya alasan utamanya yaitu tingkat pendapatan ekonomi keluarga yang dianggap termasuk golongan mampu.
2. Dinyatakan Sudah Sejahtera Secara Finansial
Bansos tidak bisa dicairkan bagi KPM yang sudah dinyatakan sejahtera secara finansial.
Terutama jika keluarga tersebut, sudah berpenghasilan yang layak dalam setiap bulannya, atau mengundurkan diri dari penerima bansos.
3. Data di DTKS dan Bank Penyalur Tidak Valid
Bantuan tidak bisa dicairkan oleh KPM lantaran data yang terlampir di DTKS dan bank penyalur, tidak valid.
Hal ini bisa saja terjadi, lantaran keluarga yang diusulkan tidak sesuai dengan catatan yang terdaftar di kedua sumber data tersebut.
4. Belum Padan dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Apabila data KPM di DTKS dan bank penyalur belum padan dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka sudah dipastikan bansos tidak bisa dicairkan.
5. Tidak Memiliki Komponen PKH
Untuk KPM yang tidak memiliki komponen sebagai penerima bansos PKH, maka sudah dipastikan bantuan tersebut tidak bisa dicairkan.
Satu diantara contoh alasanya adalah jika KPM sudah tidak memiliki tanggungan anak sekolah atau sudah lulus masa wajib belajar 12 tahun.
Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Untuk mengetahui status penerima bansos, pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan secara online yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI, caranya:
- Akses langsung ke laman www.cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan
- Ketik nama lengkap penerima sesuai NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif
- Lengkapi kode pada kotak captcha (bisa diulang apabila kurang jelas)
- Klik tombol ‘Cari Data’ hingga sistem memunculkan informasi penerima
Alokasi Bansos Kemensos 2024
Mengacu pada agenda yang telah ditetapkan Kemensos RI, terdapat 3 jenis penyaluran bantuan yang akan diterima oleh KPM, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
Bantuan ini disalurkan mulai Juli hingga Agustus 2024, bagi KPM pemegang KKS Merah Putih, pencairan bisa dilakukan setiap sebulan sekali.
Rincian bantuan PKH antara lain:
-. Ibu hamil dan masa nifas, anak usia 0 hingga 6 tahun: Rp750.000/ termin (Rp3 juta per tahun)
-. Siswa SD dan Sederajat: Rp225.000/ tahap (Rp900 ribu per tahun)
-. Peserta didik SMP dan Sederajat: Rp375.000/ termin (Rp1,5 juta per tahun)
-. Pelajar SMA, SMK dan Sederajat: Rp500.000/ tahap (Rp2 Juta per tahun)
-. Penyandang disabilitas dan Lansia: Rp600.000/ termin (Rp2,4 juta per tahun)
- Bantuan Beras 10 Kg
Dengan target pencapaian 22 juta KPM, Pemerintah memperpanjang bantuan beras 10 Kg hingga periode bulan Desember 2024
- Program BPNT tahap 4
Bansos BPNT akan dilakukan pada periode bulan Juli s.d Agustus, sebesar Rp400.000/ KPM yang sudah terdaftar di DTKS.
Itulah 5 hal yang membatalkan KPM gagal mencairkan saldo dana bansos, termasuk cara cek status hingga 3 alokasi bansos Kemensos yang disalurkan pada Agustus 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.