JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menceredaskan kehidupan bangsa, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) telah menyalurkan bantuan uang saku.
Dana bantuan tersebut berhak diterima oleh siswa yang sudah tercatat di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, dan berasal dari keluarga kurang mampu, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua.
Upaya ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya, bertujuan untuk memperluas akses pendidikan serta memberikan kesempatan belajar bagi siswa putus sekolah.
Dalam hal ini, berlaku bagi pelajar berusia 6 hingga 18 tahun dalam masa wajib belajar 12 tahun yang duduk di bangku sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Metode Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024
Mengacu pada peraturan yang sudah disepakati, pemberian dana bantuan uang saku bisa dicairkan melalui rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di 3 bank Penyalur yang telah ditunjuk, diantaranya:
-. Bank BRI: Pencairan berlaku bagi siswa SD, SMP dan Sederajat
-. Bank BNI: Pencairan bagi pelajar SMA, SMK dan Sederajat
-. Bank BSI: Pencairan hanya untuk peserta didik yang berada di Aceh
Status Siswa Penerima PIP 2024
Untuk mengetahui status penerima, dilakukan secara online dan mandiri menggunakan peramban HP, Laptop dan Kemputer ke pip.kemdikbud.go.id dengan cara sebagai berikut:
- Akses situs resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih folder ‘Cari Penerima PIP’
- Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa sesuai Kartu Keluarga (KK) aktif
- Jawab perhitungan pada kolom Captcha
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’ untuk mengetahui status bantuan
- Apabila menerima notifikasi ‘Dana Sudah Masuk’ maka pencairan sudah bisa dilakukan
Rincian Alokasi Dana PIP 2024 Tahap 2
Dalam hal ini, pemerintah memberikan besaran alokasi dana PIP 2024 tahap 2, berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik, diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun ajaran, dengan rincian:
- Siswa SD/ SDLB/ Paket A, sebesar Rp450.000/ siswa
- Peserta didik SMP/ SMPLB/ Paket B, sebesar Rp750.000/ siswa
- Pelajar SMA/ SMALB/ SMK/ Paket C, sebesar Rp1.800.000/ siswa
Sedangkan bagi pelajar yang baru masuk atau duduk di kelas akhir, berhak memperoleh bantuan dengan nominal yang berbeda:
- Rp250.000/ siswa, untuk peserta didik SD
- Rp350.000/ siswa, bagi pelajar SMP, dan
- Rp900.000/ siswa, kepada siswa SMA
Aktivasi Rekening SimPel dan Pencairan PIP 2024
Apabila, siswa penerima belum memiliki rekening SimPel, dipastikan untuk segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan metode pencairan di atas, dengan cara:
- Kunjungi bank penyalur terdekat
- Membawa surat pengantar aktivasi rekening SimPel dari sekolah
- Melampirkan identitas seperti kartu pelajar, NIK KTP siswa atau orang tua/ wali
- Mengisi formulir aktivasi rekening SimPel
Jika Pencairan Dana PIP dilakukan di bank penyalur, maka dokumen yang harus dipersiapkan, diantaranya:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Surat keterangan penerima PIP dari sekolah
- Fotokopi KTP orang tua/ wali aktif
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) aktif
- Buku rekening SimPel
Kategori Siswa Penerima PIP 2024 Periode Agustus 2024
Untuk kategori peserta didik penerima bantuan PIP periode Agustus 2024, berlaku bagi siswa:
- Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
- Berdasarkan usulan pemangku kepentingan
- Hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi
Dengan demikian, dibutuhkan peran serta aktif dari sekolah untuk memberikan informasi perihal agenda pencairan PIP 2024 kepada pelajar penerima bantuan.
Pemerintah pun berharap kepada seluruh siswa maupun orang tua/ wali untuk selalu melakukan pengecekan status secara berkala serta aktivasi rekening guna memperlancar penyaluran bantuan.
Manfaatkan saldo dana gratis tersebut untuk pemenuhan biaya pendidikan siswa saat ini, guna mengurangi beban finansial keluarga.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.