Untuk mencairkan PIP salah satu syaratnya adalah penerima telah mendapatkan SK usulan, cek cara mendapatkannya berikut ini. (PosKota/Nur Rumsari)

EKONOMI

Bagaimana Cara Mendapatkan SK Usulan Program PIP? Baca di Sini!

Selasa 13 Agu 2024, 12:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperluas akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.

Salah satu syarat mendapatkan dana PIP adalah memiliki Surat Keputusan (SK) usulan PIP. Untuk mendapatkan SK usulan PIP, berikut langkah-langkah yang harus diikuti.

Memastikan Data Siswa Tercatat

Siswa tercatat dalam DTKS atau memiliki KIP. Siswa yang tidak memiliki KIP bisa diusulkan oleh sekolah jika memenuhi kriteria sebagai siswa kurang mampu.

Ajukan Usulan dan Verifikasi Data oleh Sekolah

Orang tua atau wali siswa harus memastikan bahwa data siswa telah diperbarui dan lengkap di sekolah.

Sekolah kemudian akan mengusulkan nama siswa tersebut kepada Dinas Pendidikan setempat untuk diikutkan dalam program PIP.

Pihak sekolah akan memverifikasi data siswa yang diusulkan, termasuk status ekonomi dan kelayakan penerima bantuan.

Data ini kemudian dikirim ke Dinas Pendidikan untuk diproses lebih lanjut.

Proses Verifikasi dan Penerbitan SK

Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau provinsi akan melakukan verifikasi ulang terhadap data yang diusulkan oleh sekolah.

Jika data valid dan sesuai kriteria, usulan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Setelah data diverifikasi dan disetujui, Kemendikbudristek akan menerbitkan SK yang mencantumkan nama-nama siswa penerima PIP.

SK ini kemudian dikirimkan ke sekolah melalui Dinas Pendidikan.

Distribusi SK dan Pencairan Dana PIP

Sekolah akan menginformasikan kepada siswa dan orang tua/wali mengenai penerbitan SK.

Siswa yang namanya tercantum dalam SK ini berhak untuk mencairkan dana PIP di bank yang telah ditunjuk.

Dengan SK yang sudah diterima, siswa dapat mencairkan dana PIP di bank penyalur yang ditentukan (BRI, BNI, atau Bank Mandiri) dengan membawa SK dan dokumen pendukung lainnya.

Pastikan semua data dan dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses pengajuan usulan dan penerbitan SK berjalan lancar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
KIPdtksPIPSK usulanprogram PIPdinas pendidikan

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor