Untuk menjadi penerima bantuan BPNT, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan rinciannya sebagai berikut.
- Sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar resmi sebagai KPM di DTKS
- Kebutuhan ekonomi berada di level trendah yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk penyaluran BPNT dilakukan secara berkala setiap bulannya dan diberikan surat pemberitahuan resmi yang bakal diterima KPM pada awal bulan dan pertengahan bulan.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.