JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan subsidi saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Dana tersebut akan diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dengan dokumen NIK KTP yang masuk kriteria penerima.
Sebagaimana diketahui, PKH terus didistribusikan ke setiap daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi.
Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti tunjangan dana hingga akses mudah mendapatkan layanan kesehatan maupun pendidikan.
PKH merupakan bantuan bersyarat, artinya KPM yang mendapat bansos ini diwajibkan mengikuti ketentuan yang telah dibuat pemerintah.
Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh KPM bansos PKH di antaranya rutin memeriksa kehamilan, melakukan imunisasi bagi balita, bersekolah bagi anak-anak, hingga memanfaatkan fasilitas kesejahteraan sosial lainnya bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Kriteria atau Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas KTP
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI)
- Calon penerima berada dalam keluarga denan kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan
- Calon penerima bukan termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah mendapat bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdapat anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima bansos PKH (ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia)
Besaran Bansos PKH
Pemerintah membagi kategori penerima bansos PKH menjadi tujuh golongan dengan besaran dana yang bervariasi. Berikut rinciannya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Penyaluran subidi dana bansos PKH dilakukan menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Bagi KPM yang belum punya rekening, pengambilan uang bisa dilakukan melalui Kantor Pos.
Panduan Pencarian Bansos PKH di Kantor Pos
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk pencairan bansos PKH melalui PT Pos Indonesia.
- Siapkan dokumen KTP dan KK
- Kunjungi kantor Pos di daerah Anda dengan membawa dokuen
- Ambil antrean
- Beri tahu petugas tentang maksud dan tujuan Anda
- Serahkan dokumen KTP dan KK
Petugas kantor Pos akan memeriksa data KPM. Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan dana telah masuk, maka pencairan bisa dilakukan.
Jadwal Pencairan PKH
Perlu diketahui, bansos PKH 2024 dijadwalkan cair per tiga bulan atau dalam empat tahap selama satu tahun. Simak rincian jadwalnya di bawah ini.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Sebelum Anda mencairkan dana, pastikan telebih dahulu bahwa dana telah masuk dan Anda terdaftar sebagai penerima.
Berikut ini cara cek bansos PKH lewat HP yang dapat memudahkan Anda memeriksa status penerimaan tanpa perlu mengunjungi kantor desa/kelurahan.
- Buka browser HP dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Di kolom wilayah, isi data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Isi nama Penerima Manfaat (PM) bansos sesuai KTP
- Ketik empat huruf kode captcha yang tertera di kotak, ulagi jika kode tidak jelas
- Klik 'Cari Data'
- Tungu sebentar, hasil pencarian Anda akan segera ditampilkan
Itulah informasi seputar subsidi saldo dana bansos yang disalurkan pemerintah NIK KTP yang masuk kriteria penerima.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan informasi seputar bansos PKH 2024. Keberhasilan dan kegagalan merupakan tanggung jawab peserta.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.