JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak perlu khawatir jika Anda kebingungan dalam mengurus pencairan saldo bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Pendamping sosial akan memberikan semua pertanyaan dari Anda terkait program bansos tersebut.
Sebelum itu, bagi Anda yang belum mengetahui rincian besaran bansos PKH, simak uraiannya berikut ini:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
1. Reguler: Rp550.000/keluarga/tahun
2. PKH Akses: Rp1.000.000/keluarga/tahun
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
1. Ibu Hamil Rp3.000.000/tahun
2. Anak usia dini Rp3.000.000/tahun
3. Siswa SD Rp900.000/tahun
4. Siswa SMP Rp1.500.000/tahun
5. Siswa SMA Rp2.000.000/tahun
6. Disabilitas berat Rp2.400.000/tahun
7. Lanjut usia Rp2.400.000/tahun
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Semua rincian dan penjelasan bagaimana cara pencairannya akan dilakukan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan dan pelatihan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan PKH.
PKH sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Tugas dan Fungsi Pendamping PKH
1. Menyusun rencana kerja di wilayah dampingan.
2. Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH dan RST kepada aparat tingkat kecamatan, desa/kelurahan, KPM, PKH, RST dan masyarakat umum.
3. Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya.
4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi verifikasi, validasi calon penerima bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutahiran data dan graduasi KPM.
5. Melaksanakan proses bisnis RST yang meliputi asemen calon penerima manfaat, pendampingan pencairan bantuan sosial, penggunaan dana bantuan dan penyelesaian administrasi keuangan.
6. Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan KKS dan buku tabungan kepada KPM PKH serta memastikan KKS dan buku tabungan diterima, disimpan, ditransaksikan oleh KPM.
7. Melakukan edukasi penggunaan dan sosialisasi pencairan dana bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
8. Melakukan fasilitas KPM PKH untuk memperoleh bantuan program komplementer seperti Program Sembako, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan bantuan subsidi lainnya.
9. Melakukan pendampingan, mediasi, fasilitas, advokasi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif.
10. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH dan RST di wilayah kerjanya.
11. Menyampaikan laporan kerja harian melalui tools yang ditentukan oleh Jaminan Sosial melalui koordinator secara berjenjang.
12. Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan jaminan Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial.
Itulah tugas dan fungsi pendamping sosial atau pendamping PKH. Jika ingin mendapatkan informasinya lebih lanjut Anda bisa lihat di situs resmi kemensos dan jangan sungkan untuk bertanya langsung pada petugas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.