JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Data yang telah Anda ajukan untuk menjadi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan lolos verifikasi apabila memenuhi syarat dan kriteria.
Untuk mengetahuinya, Anda bisa memeriksa status penerimaan bansos PKH melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara online.
Bagi Anda yang mencalonkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), ada dana sebesar Rp2.400.000 yang bisa diambil dalam satu tahun.
Adapun jika dihitung per tahapnya, kedua ketegori tersebut akan mendapat bantuan dana sebesar Rp600.000 yang diberikan per tiga bulan sesuai jadwal.
Sebagaimana diketahui, bansos PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga berekonomi rentan dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui bansos ini, KPM dapat didorong untuk memanfaatkan akses fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah mulai dari layanan pendidikan hingga kesehatan.
Untuk bantuan finansial, KPM bisa mencairkannya di bank penyalur yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN menggunakan Kartu Keluaga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Adapun bagi KPM yang belum memiliki rekening, pencairan uang bansos PKH 2024 bisa dilakukan di kantor Pos dengan menyerahkan dokumen KTP dan KK.
Besaran Bansos PKH
Pemerintah menggolongkan penerima bansos PKH menjadi tujuh kategori. Berikut rincian kategori dengan besaran dana bansos yang didapat.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengh Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Jadwal Pencairan PKH
Bansos PKH telah berjalan sejak 2007 dan masih gencar disalurkan hingga sekarang.
Berdasarkan jadwal umumnya, pencairan PKH dilakukan melalui empat tahap dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember