Bantuan pangan beras 10 Kg resmi disalurkan kepada pemilik NIK e-KTP dan KK dari bansos Pemerintah. (Form Health/Edited by Shandra/Poskota)

EKONOMI

NIK e-KTP dan KK Anda Terima Bantuan Pangan Beras 10 Kg Disalurkan Bulan Ini dari Bansos Pemerintah, Selamat!

Senin 12 Agu 2024, 21:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! NIK e-KTP dan KK Anda terdaftar sebagai penerima bantuan pangan beras 10 kg yang disalurkan bulan ini dari bansos. 

Program bansos pemerintah ini kembali hadir untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan mereka. 

Mulai bulan ini, bantuan tersebut akan segera didistribusikan ke seluruh Indonesia. 

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang program bantuan pangan beras 10 kg tersebut hingga akhir tahun 2024. 

Bantuan pangan beras 10 kgakan disalurkan setiap dua bulan sekali, dimulai pada bulan Agustus, kemudian berlanjut di bulan Oktober, dan terakhir pada bulan Desember. 

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bansos 10 kg beras dalam setiap periode penyaluran. 

Bantuan sosial ini ditujukan kepada 22 juta keluarga yang NIK e-KTP dan KK tercatat dalam data miskin ekstrem di seluruh Indonesia. Simak syaratnya di bawah sini.

Syarat Bantuan Pangan Beras 10 Kg 

Untuk menerima bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran ini antara lain PT Pos Indonesia, PT Yasa, dan beberapa perusahaan transportasi lainnya.

Demikian informasi untuk NIK e-KTP dan KK Anda terdaftar sebagai penerima bantuan pangan beras 10 kg yang disalurkan dari bansos pemerintah. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nik e-ktp dan kkbantuan pangan beras 10 kgbansos-berasBansos Pemerintahbansos beras 10 kgkeluarga-penerima-manfaat

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor