JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak ambil saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, senilai Rp2.400.000.
Bantuan tersebut bisa Anda cairkan dalam empat tahap atau per tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan penyaluran bansos PKH yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (kemensos) RI.
Alhasil, saldo bansos PKH tersebut tidak langsung cair Rp2.400.000 atau total nominal lainnya sesuai kategori penerima.
Misal, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH untuk kategori lansia atau difabel mendapat bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Namun, penyalurannya adalah Rp600.000 per tiga bulan atau per tahap.
Begitupun dengan kategori ibu hamil atau nifas yang total menerima dana bansos Rp3.000.000 per tahun akan menerima pencairan sebanyak empat kali atau Rp750.000 per tiga bulan sekali.
Kriteria Penerima Bansos PKH
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos kepada KPM.
Bantuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemensos bagi calon penerima bansos PKH, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Seperti yang sudah disinggung di atas Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.
Pencairan bansos ini bisa dilakukan via Kartu Keluarga Sejahtera KKS yang terafiliasi dengan rekening Bank Himbara--BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
Bagi pemilik KKS, Anda hanya perlu datang saja ke ATM Bank Himbara atau bisa via mesin EDC. Penyaluran melalui KKS sudah mulai dicairkan sejak Agustus 2024.
Selain itu, pencairan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. Pencairan lewat Kantor Pos ini kemungkinan akan mulai disalurkan pada September 2024.
Berikut ini jadwal pencairan PKH untuk 2024:
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Kategori Penerima Bansos PKH
Ada tujuh kategori penerima bansos PKH yang ditetapkan Kemensos, meliputi:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cek Bansos PKH
1. Via website Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Melalui aplikasi
- Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.