KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 Telah Disalurkan! Tapi Tak Bisa Dicairkan? Ini Penyebabnya

Minggu 11 Agu 2024, 15:14 WIB
Penyebab KJP Plus tahap 1 Agustus 2024 tidak bisa dicairkan. (Disdik DKI)

Penyebab KJP Plus tahap 1 Agustus 2024 tidak bisa dicairkan. (Disdik DKI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 Agustus 2024 telah disalurkan! Tapi peserta tidak bisa dicairkan? Ini penyebabnya. 

Pemberitahuan terkait bantuan pelajar Jakarta ini sudah disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta. 

Dilansir dari Instagram @upt.p4op pada Selasa, 6 Agustus 2024, penyaluran KJP Plus alokasi Agustus ditujukan ke 533.649 peserta didik. 

“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Agustus dilaksanakan mulai 6 Agustus 2024. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik,” ucap admin media sosial resmi tersebut pada Sabtu, 10 Agustus 2024. 

KJP Plus adalah program bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta lewat Disdik yang diberikan kepada pelajar kalangan tidak mampu dengan domisilinya di Jakarta. 

Pemberian dana bantuan ini ditujukan untuk pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) paket A/B/C. 

Ternyata dari pencairan bantuan ini, ada yang mengeluh tidak bisa mendapatkannya. 

Mereka juga mempertanyakan kenapa bantuan KJP tidak bisa dicairkan padahal sudah dinanti-nanti. 

Penyebab KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 Belum atau Tidak Cair 

  1. Terdekteksi di satu Kartu Keluarga (KK), pelajar memiliki anggota keluarga yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN. 
  2. Orang tua pelajar dinyatakan sudah mampu secara ekonomi oleh pemerintah daerah setempat. 
  3. Tidak ditemukan alamat domisili siswa penerima sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh pemerintah. 
  4. Orang tua siswa terbukti mempunyai harta bergerak dan aset yang besar. 
  5. Orang tua pelajar terbukti memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMP DKI Jakarta. 
  6. Data DTKS Kemensos RI milik sisa penerima atau orang tua siswa penerima yang tidak sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil).
  7. Pelajar sudah meninggal dunia.
  8. Pelajar sudah pindah domisili/sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta.
  9. Siswa sudah tidak mendapatkan rekomendasi dari pemda setempat melalui musyawarah kelurahan (musket) terkait kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus tahun anggaran 2024.

Bila Anda sudah pasti diterima di pengecekan statusnya, maka sabarlah menunggu karena pencairannya dilakukan secara bertahap. 

Penyaluran bansos ini sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pemerintah setempat. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan penerimanya adalah warga DKI Jakarta yang benar-benar dari golongan tidak mampu. 

Bagi penerima bisa mengambil dana pencairannya di nomor rekening Bank DKI masing-masing penerima.  

Itulah dia penjelasan mengenai KJP Plus tahap 1 Agustus 2024 tidak bisa dicairkan. Semoga membantu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update