SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah reklame videotron di perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, diduga tidak berizin. Reklame tersebut milik perusahaan iklan JJ Promotion dari PT Adhi Kartika Jaya asal Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Feriyadi, mengatakan reklame videotron tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Itu di kami belum tercatat izin reklame videotronnya. Itu beda ya dengan reklame biasa. Kalau kondisinya demikian yang dilanggar berarti Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame," kata Feri kepada wartawan, Sabtu 10 Agustus 2024.
Dalam pasal 26 Perda dimaksud, lanjutnya, selain izin reklame videotron juga perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Feri menjelaskan, pihaknya selalu menyambut baik siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Serang selama taat pada aturan yang berlaku.
"Di Pasal 38 diatur penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame salah satunya tidak memiliki izin," tuturnya.
Adapun Pasal 39, masih di Perda yang sama, berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.
Perwakilan JJ Promotion, Yohaness, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran videotron, mengaku menyewa sebidang tanah kepada seorang warga Kota Serang. Dia juga memegang berkas salinan perizinan, tapi tertulis reklame dan bukan reklame videotron.
"Saya klarifikasi dulu dengan Dispenda (Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, red). Soalnya dulu beliau yang mengizinkan dan saya menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah, red)," kata Yohaness melalui pesan elektronik.
Dari pantauan di lokasi, videotron yang terpampang di perempatan itu terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok dan sejumlah iklan lainnya. (Rahmat)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.