POSKOTA.CO.ID - Dua bandit spesialis pencurian motor asal Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, tersungkur dibedil Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Dua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda pada Kamis dini hari, 17 Oktober 2024, dan Jumat siang, 18 Oktober 2024. Tersangka SA (26) ditangkap di Perumahan Bumi Sari Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan CA (25) ditangkap di daerah Jelambar, Jakarta Barat.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat keduanya diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian rekannya berinisial RO (DPO).
"Kedua tersangka asal Lampung Timur ini diketahui sudah 9 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota.co.id, Kamis, 24 Oktober 2024.
Kapolres mengatakan, dua tersangka merupakan spesialis pencurian motor di parkiran. Penangkapan ini tindak lanjut dari laporan Sunarti (21) warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat di parkiran kedai kopi Desa dan Kecamatan Cikande pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 18.00. Peristiwa pencurian itu terekam kamera CCTV," terang Condro.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian. Pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00, tersangka SA berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Dari tersangka SA alias Ibez ini diamankan 2 unit motor serta kunci T dan magnet pembuka lubang kunci kontak motor," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dalam pemeriksaan, tersangka SA mengakui melakukan aksi sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Aksi curanmor diakui dibantu dua temannya CA dan RO.
"Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, Tim Resmob segera bergerak dan berhasil meringkus CA di daerah Jelambar, Jakarta Barat. Dari tersangka CA diamankan 3 unit motor hasil kejahatan," jelasnya.
Kapolres menuturkan, Tim Resmob selanjutnya membawa SA dan CA untuk menunjukkan lokasi persembunyian RO satu tersangka lainnya. Saat petugas bergerak menangkap RO (DPO) di daerah Karangantu, Kota Serang, tersangka SA dan CA melakukan tindakan yang membahayakan petugas.