JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Bank Mandiri memudahkan penerima bantuan dalam mendapatkan haknya. Proses pencairan cukup mudah dan cepat.
Penerima bantuan hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan untuk memastikan dana dapat diterima tanpa hambatan.
Langkah pertama dalam proses pencairan adalah memastikan bahwa Anda telah terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah terdaftar, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai pencairan dana PKH melalui ATM Bank Mandiri. Pastikan informasi yang diberikan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Langkah berikutnya, adalah mengunjungi ATM Mandiri terdekat. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan sebagai akses untuk pencairan.
Setelah memasukkan KKS ke mesin ATM, pilih menu 'Cek Saldo' untuk memastikan dana sudah masuk ke rekening Anda.
Jika dana sudah masuk, Anda dapat melanjutkan proses pencairan dengan menarik tunai dan menggunakan dana tersebut kebutuhan pokok lainnya.
Selain melalui ATM, pencairan juga bisa dilakukan di kantor cabang Bank Mandiri. Anda hanya perlu membawa KKS dan identitas diri yang sah untuk mendapatkan layanan dari petugas bank.
Besaran Dana Bansos PKH yang Bisa Dicairkan
Besaran dana PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung kategori penerima sebagai berikut:
-
Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
-
Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
-
Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
-
Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
-
Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
-
Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
-
Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Sebagai informasi, bansos disalurkan dalam empat tahap berbeda selama setahun. Selain itu, penerimaan dibatasi maksimal empat penerima sesuai kategori dalam satu KPM.
Untuk memastikan bahwa dana digunakan dengan baik, penerima bantuan diharapkan mengikuti program pendampingan yang telah disediakan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Disclaimer: Besaran dana bantuan, kategori penerima, syarat, dan waktu pencairan dana bansos PKH ditetapkan oleh Kementrian Sosial Indonesia. Poskota tidak bertanggung jawab jika terjadi perubahan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.