"Bagi masyarakat yang tidak mengetahui, pasti tidak akan tahu bahwa ini mungkin dianggapnya kopi atau sejenis tembakau biasa. Padahal ini adalah tembakau yang mengandung narkotika golongan satu," ungkapnya.
Sejauh ini pelaku berhasil mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui terdapat home industri tembakau sintetis.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto peraturan menteri kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.