JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda masuk database penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah.
Dana tersebut diterima oleh kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu tahun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah masih terus menyalurkan berbagai jenis bantuan di setiap daerah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
PKH hadir sejak 2007 sebagai program perlindungan sosial melalui pemberian dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk penyaluran dana, KPM yang terdaftar bisa mengambilnya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Adapun bagi KPM yang belum punya rekening bisa mencairkan uang di kantor pos terdekat dengan menunjukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Ada empat tahap penyaluran bansos PKH dalam satu tahun. Berikut jadwalnya yang perlu Anda ketahui.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pada bulan Agustus 2024 saat ini, PKH telah masuk pencairan tahap 3. Adapun untuk penyandang disabilitas dan lansia akan mendapat dana sebesar Rp600.000 per tahapnya.
Untuk mengetahu rincian dana bansos PKH 2024 dalam satu tahun maupun per tahap, simak uraiannya di bawah ini.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran bansos PKH yang diberikan pemerintah kepada setiap kategori KPM.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil/masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Di era serba digital ini, Anda bisa mengetahui status penerimaan atau mengecek bansos PKH lewat HP.
Cukup bermodalkan perangkat seluler dan jaringan internet, KPM bisa memastikan apakah namanya sudah masuk database penerima bansos atau belum. Berikut langkah-langkahnya.
- Akses link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketik 4 kode huruf untuk yang tertera di kotak kode
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Sistem Cek Bansos akan memindai nama Anda sesuai wilayah yang diinput
- Selesai
Syarat Penerima PKH
Apabila Anda belum menjadi KPM bansos PKH, pastikan syarat-syarat di bawah ini terpenuhi supaya bisa mengajukan pendaftaran.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI
Apabila Anda telah sesuai dengan syarat tersebut, segera lakukan pendaftaran seara online di aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor desa/kelurahan setempat.
Demikian uraian tentang dana bansos PKH 2024. Pastikan KPM memeriksa status penerimaan secara berkala untuk mengetahui uang bansos yang sudah masuk.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.