JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda telah tercantum menjadi penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah mencatumkan daftar NIK e-KTP yang terpilih menjadi penerima bantuan sosial (bansos) PKH 2024.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap agar angka kemiskinan yang ada di Indonesia dapat segera menurun.
Pasalnya, bantuan ini sangat berpengaruh bagi masyarakat kalangan menengah kebawah jika melihat dari harga bahan pokok yang terus naik di pasaran.
Harga bahan pokok yang terus naik juga membuat masyarakat kesulitan, upah kerja atau pendapatan yang dimiliki tidak selaras dengan pengeluaran yang ada.
Bagi anda yang mendapat bantuan PKH 2024, gunakanlah secara bijak uang tersebut agar kebutuhan yang dimiliki dapat tercukupi.
Penerima juga wajib terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan aturan yang berlaku agar bisa menerima bantuan PKH.
Dana Rp2.400.000 ditujukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) golongan penyandang disabilitas berat dan lansia yang telah terdaftar.
Penerima akan mendapatkan uang tunai terbagi menjadi empat tahapan atau tiga bulan sekali.
Setiap tahapannya, KPM golongan penyandang disabilitas dan lansia akan menerima bantuan senilai Rp600.000 melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.
Jika penerima mencairkan uang melalui Bank Himbara, maka wajib telah terdaftar pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa dicairkan melalui rekening BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.