JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terpampang di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menerima saldo dana gratis Rp400.000 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah tentukan syaratnya, karena mulai Agustus 2024 telah berlangsung agenda penyaluran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini akan dikucurkan melalui lima bank utama yang tergabung lama Himpunan Bank Negara (Himbara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Bansos BPNT dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan bertujuan untuk memberikan bantuan pangan kepada KPM yang terdaftar dalam sistem.
Program tersebut sangat penting karena dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Untuk tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan total saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000, yang akan dibagi dalam enam tahap pencairan.
Setiap dua bulan sekali atau dalam satu periode, para KPM akan menerima bantuan sebesar Rp400.000.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap dan tanggalnya dapat bervariasi di setiap daerah.
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk memantau informasi terkait pencairan di wilayah masing-masing agar tidak ketinggalan.
Dana bantuan BPNT yang diterima diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Seperti membeli beras, telur, minyak goreng, terigu, dan bahan pokok lainnya.
Syarat Penerima BPNT 2024
Untuk menerima BPNT pada tahun 2024, calon penerima manfaat harus memenuhi beberapa syarat penting. Antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang sah untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.
2. Selanjutnya, nama penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
3. Kemudian penilaian dari pemerintah desa atau kelurahan juga menjadi bagian penting dari proses ini.
Keluarga yang terdaftar harus dinyatakan sebagai keluarga miskin berdasarkan berbagai indikator seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.
3. Penerima bansos BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Karena kelompok tersebut dianggap memiliki penghasilan tetap dan tunjangan.
DISCLAIMER: Untuk tanggal pencairan tepatnya hanya dapat diketahui oleh pemerintah alias Kemensos dan tidak akan dipublikasikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.