tahap 3 PIP akan dicairkan bulan oktober 2024, daftar segera untuk menerima bantuan (Kemendikbud/Program Indonesia Pintar)

EKONOMI

Pencairan Dana PIP Tahap 3 Dimulai Oktober-Desember 2024, Daftar Segera jika Anak Anda Belum Terdaftar

Selasa 06 Agu 2024, 18:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahap 3 resmi dimulai pada bulan Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2024.

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. 

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa hambatan biaya.

Pencairan tahap ketiga ini menjadi kesempatan terakhir bagi siswa penerima manfaat di tahun 2024.

Cara Buka Rekening Baru

Aktivasi rekening SimPel penerima PIP harus dilakukan di bank yang sudah bekerja sama dengan PIP Kemendikbud, contohnya seperti BNI, BSI, dwn BRI. Berikut tata caranya:

  1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh sekolah
  2. Siapkan identitas pengenal penerima PIP, bisa berupa KTP atau Kartu pelajar, baik siswa maupun wali siswa
  3. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan PIP Kemendikbud (BNI, BSI, dan BRI)
  4. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP
  5. Ikuti instruksi selanjutnya dari pihak bank.

Cek Status Penerima PIP

Untuk mencairkan dana PIP, siswa harus terlebih dahulu melakukan pengecekan status penerimaan melalui portal resmi PIP Kemendikbud berikut:

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Pada kolom "Cari Penerima PIP”, masukkan nomor NISN, NIK, dan isi captcha.
  3. Klik “Cek Penerima PIP”.
  4. Lalu akan muncul status penerima PIP.

Besaran Dana yang Diterima

Besaran dana yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

  1. Siswa SD, siswa akan menerima Rp450.000 per tahun.
  2. Siswa SMP mendapatkan Rp750.000 per tahun.
  3. Siswa SMA/SMK memperoleh Rp1.000.000 per tahun.

Dalam hal ini, penting bagi orang tua atau wali siswa untuk memastikan bahwa seluruh proses dijalankan dengan benar.

Keterlambatan dalam pencairan dapat berdampak pada kesulitan ekonomi siswa dan keluarga, terutama untuk kebutuhan sekolah.

Selain itu, sekolah juga berperan aktif dalam menginformasikan dan memfasilitasi siswa dalam proses pencairan dana PIP ini. Sosialisasi yang tepat dapat membantu siswa memanfaatkan dana PIP secara optimal.

Gunakan Dana PIP dengan Tepat

Dana PIP diharapkan dapat digunakan oleh siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.

Penggunaan dana yang tepat akan sangat membantu dalam mendukung keberhasilan pendidikan siswa.

Bagi siswa yang belum mencairkan dana PIP di tahap sebelumnya, tahap ketiga ini adalah kesempatan terakhir di tahun ini.

Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan karena dana yang tidak dicairkan akan hangus setelah batas waktu berakhir.

Pemerintah berharap bahwa dengan bantuan ini, siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus semangat dalam menempuh pendidikan.

Pendidikan adalah investasi masa depan, dan PIP adalah salah satu bentuk komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
KIPPIPpencairan PIPPencairan Dana

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor