BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Nopta Istaris Sujan menyebut, 13 sopir truk ditilang karena parkir sembarang di pinggir jalan Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, beredar video memperlihatkan truk ditilang polisi. Perekam video menuding polisi memanfaatkan momentum dan melakukan penilangan kendaraan tidak sesuai aturan.
Nopta memastikan, penilangan dilakukan terhadap truk yang parkir di tempat terlarang atau melanggar rambu lalu lintas.
"Yang ditilang pun hanya 13 kendaraan (truk) karena parkir di rambu larangan (tak semestinya)," kata Nopta di Polres Bekasi pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia menambahkan, penertiban truk berdasarkan permintaan pihak kawasan Jababeka. Polisi kemudian membantu sekuriti setempat untuk melakukan penertiban kendaraan.
"Kita bertindak karena ada permintaan dari pihak kawasan, sehingga kita mendampingi pihak sekuriti untuk melakukan penertiban," ucapnya.
Lebih lanjut, Nopta penilangan truk ini sebagai sosialisasi supaya kendaraan tidak parkir di sembarang tempat. Selain itu, upaya ini untuk mengedukasi rambu dilarang parkir.
"Pertama, sosialisasi atau himbauan agar tidak parkir di sembarangan tempat yg bisa menganggu. Kedua tindakan penilangan bagi yang kendaraan parkir di rambu ada larangan parkir sebagai edukasi," ujarnya. (Ihsan)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.