Besaran yang akan didapat oleh penerima manfaat KIP Kuliah dari Kemendikbudristek, berbeda-beda. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

EKONOMI

Kuliah di Prodi Akreditas A akan Dapat Rp12.000.000! Begini Rincian Nominal KIP Kuliah Kemendikbudristek

Selasa 06 Agu 2024, 23:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komitmen Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan, terus dilakukan.

Salah satunya adalah, dengan meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Melalui program ini, Kemendikbudristek memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa di seluruh Indonesia.

KIP Kuliah menjadi sarana untuk membantu peserta didik di bangku perguruan tinggi negeri (PTN) dan Swasta.

Termasuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku, selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Biaya tersebut, sudah termasuk bantuan uang saku yang akan didapatkan setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester.

Besaran biaya bagi bantuan uang saku dan bantuan pendidikan tidak sama di tiap daerah, hal tersebut dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.

Berikut ini rincian nominal yang akan didapat oleh penerima manfaat KIP Kuliah dari Kemendikbudristek.

Untuk besaran bantuan uang saku di daerah klaster 1, yakni Rp800.000, dan klaster 2 sebesar Rp950.000.

Sedangkan untuk di daerah yang masuk kategori klaster 3 Rp1.100.000, untuk daerah di klaster 4, yakni Rp1.250.000, dan untuk di daerah klaster 5, adalah Rp1.400.000.

1. Untuk penerima manfaat yang berhasil kuliah di prodi akreditasi A, akan mendapatkan nominal Rp12.000.000.

2. Untuk penerima manfaat KIP Kuliah yang berhasil kuliah di prodi akreditas B, akan mendapatkan nominal Rp4.000.000.

3. Bagi penerima di prodi akreditasi C, bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2.400.000.

Jika Anda termasuk sebagai penerima manfaat dari KIP Kuliah tersebut, buruan segera daftarkan diri, di kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengaqn syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
KIP Kuliahkemendikbudristekbansosbesaran nominal

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor