Kemudian Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider kurungan 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Sormin)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.