Tiga Terdakwa Kasus BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Senin 05 Agu 2024, 22:28 WIB
Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza seusai divonis hakim di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin, 5 Agustus 2024. (Poskota.co.id/Ramot Sormin)

Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza seusai divonis hakim di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin, 5 Agustus 2024. (Poskota.co.id/Ramot Sormin)

Kemudian Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider kurungan 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Sormin)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update