JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis Rp500.000 dari Bansos PKH periode Juli-Agustus 2024 dari KKS bisa Anda cairkan awal Agustus 2024.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pemerintah menginisiasi Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bantuan sosial berupa saldo dana untuk Masyarakat Indonesia.
Kemensos sudah menerbitkan Standing Instruction (SI) kepada ketiga bank HIMBARA yakni, BNI, BSI, dan BRI untuk segera mencairkan hak KPM melalui KKS.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mencairkan saldo dana yang didapat dari bansos PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Nominal pencairan dana bansos kepada KPM dibedakan berdasarkan golongannya masing-masing.
Lantas, bagaimana pembagian golongan serta nominalnya? Simak list berikut.
Besaran Nominal di Tiap Golongan
1. Ibu Hamil: Rp500.000
2. Disabilitas: Rp400.000
3. Lansia 60 tahun ke atas: Rp400.000
4. Siswa SMA/SMK/Sederajat: Rp333.333
5. Siswa SMP/Sederajat: Rp250.000
6. Siswa SD/Sederajat: Rp150.000
7. Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000
Itulah besaran nominal dari tiap golongan yang akan menerima saldo dana bansos PKH melalui KKS.
Bagi anda yang kelewatan masa pendaftaran kemarin, PKH akan membuka lagi pendaftaran KPM untuk periode selanjutnya.
Lalu, bagimana cara mendaftar menjadi KPM unntuk periode selanjutnya? Simak caranya disini.
Cara Mendaftar Bansos PKH
Terdapat dua cara untuk mendaftar menjadi penerima Bansos PKH, yakni secara online dan offline.
Simak cara berikut untuk mendaftar bansos PKH dengan kedua cara tersebut.
Cara Mendaftar Bansos PKH Online
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" via Play Store atau App Store
2. Buat akun dengan mengisi data seperti NIK, NIK KK, Nama Lengkap dan Email
3. Jika sudah masuk, pencet menu "Daftar Usulan" di bagian kanan atas laman
4. Klik "Tambah Usulan"
5. Isi data diri, pilih jenis Bansos PKH
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi
7. Selesai
Cara Daftar Bansos PKH Offline
1. Bawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan dan serahkan dokumen tersebut
2. Pihak desa akan mengadakan proses musyawarah dan verifikasi
3. Hasil musyawarah dan verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial dan akan diteruskan kepada bupati/wali kota
4. Bupati/wali kota akan meneruskan berkas Anda ke Kemensos
5. Jika memenuhi persyaratan, maka Kemensos akan mensahkan data Anda
Demikian informasi seputar bansos PKH, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Untuk menerima saldo dana bansos, pastikan anda terdaftar sebagai KPM PKH Periode Juli-Agustus 2024
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.