JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Pendidikan, Dharmaningtyas menyebut Peraturan Pemerintah (PP) penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar mencerminkan negara penganut seks bebas.
"Ya, saya kira itu cara berpikirnya cara berpikir negara yang bebas. Negara yang menganut seks bebas. Sementara kan kita negara yang sangat agamis," kata Dharmaningtyas dikonfirmasi wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.
"Jadi pasal itu lahir dari kerangka berpikir penganut seks bebas," ujar Dharmaningtyas melanjutkan.
Menurut Dharmaningtyas, program penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sepatutnya ada. Program ini justru berantakan jika penerapannnya tidak dilakukan dengan maksimal.
"Jadi semestinya tak muncul itu bahwa itu digunakan dalam pendidikan reproduksi kan tidak harus dimunculkan dalam PP. Karena ketika kita memberikan pendidikan reproduksi, itu dengan sendirinya sudah akan menyebut hal-hal itu," paparnya.
Lebih lanjut, Dharmaningtyas berujar pendidikan reproduksi di sekolah boleh-boleh saja. Hanya saja, pemerintah tidak perlu meneken program tersebut melalui PP.
"Kita kan negara yang agamis. Bangsa yang agami. Bahwa kenyataan di masyarakat ada praktik-praktik seks bebas iya. Tapi tidak harus dilegitimasi dengan satu PP," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam PP yang ditandatangani pada 26 Juli 2024 itu berisi poin penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. (Pandi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.