JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
"Saya cek dulu, tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama, ya," kata Heru kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Heru menuturkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) nantinya akan menyampaikan pedoman penyediaan alat kontrasepsi tersebut.
"(Ada) penyampaian juga dari Dinas Kesehatan," tuturnya.
Senada dengan Heru, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengaku akan mempelajari terlebih dahulu kebijakan penyediaan alat kontrasepsi tersebut.
"Ya, nanti akan kami pelajari, dan kami akan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujarnya.
Budi menyebut, Disdik DKI Jakarta juga akan mensosialisasikan kebijakan penyediaan alat kontrasepsi itu.
"Kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan nanti seperti apa, setelah itu akan kami tindak lanjuti. Sementara ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa," tuturnya.
Program penyediaan alat kontrasepsi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024. (Pandi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.