Nama Anda Lolos Terima Dana Bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024, Lihat Status Penerimaan Pakai Link Ini

Senin 05 Agu 2024, 19:01 WIB
Cek status penerimaan dana dansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Cek status penerimaan dana dansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Anda berhasil lolos menerima dana bansos Rp2.400.000 dalam satu tahun. Lihat status penerimaan pakai link yang dicantumkan di artikel ini.

Kabar gembira bagi Anda yang sudah mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 di manapun berada.

Nama Anda akan menjadi satu di antara penerima bansos apabila telah sesuai dengan syarat dan ketentuan saat pengajuan.

Bagi peserta yang memilih jenis bansos kategori penyandang disabilitas atau lansia, Anda akan mendapatkan dana sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Adapun untuk per tahapnya, dua kategori penerima tersebut akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp600.000.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bansos bersyarat yang diselenggarakan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.

Taraf hidup masyarakat berkebutuhan akan ditingkatkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyalurkan bantuan setiap tahunnya.

Adapun proses penyaluran dana terbagi menjadi empat tahap. Pada Agustus 2024 ini, PKH telah masuk tahap 3 dan sudah mulai didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain mendapatkan uang gratis, KPM bansos ini harus memastikan untuk ikut pada fasilitas layanan dari pemerintah seperti pendidikan hingga kesehatan.

Syarat Penerima PKH

Anda yang mendaftar akan lolos apabila segala bentuk persyaratan telah terpenuhi dan data mendapat verifikasi dari pihak yang berwenang.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • WNI dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • KPM terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan
  • Calon peserta bukan bagian dari pejabat negara, ASN, TNI, atau anggota Polisi
  • Calon peserta belum penah dapat bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) Kementerian Kesehatan (Kemensos) RI

Cara Daftar PKH

Berita Terkait
News Update