Aplikasi Cek Bansos saat ini tersedia di Play Store. (Play Store/modif poskota.co.id/fani ferdiansyah)

EKONOMI

Layak Menerima Bansos? Lakukan Hal Ini untuk Ajukan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah

Senin 05 Agu 2024, 12:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Per bulan Agustus 2024 ini akan segera cair berbagai bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan oleh pemerintah, diantaranya PKH, BPNT, PIP, PKD, dan beras 10Kg.

Bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos namun belum menerima manfaat bantuan dari pemerintah simak artikel ini hingga tuntas.

Sebagian masyarakat yang termasuk pada kriteria layak menerima bansos memang masih banyak yang belum menerima manfaat dari program kesejahteraan dari pemerintah.

Ada banyak faktor yang menyebabkan masyarakat kurang mampu tidak mendapatkan aliran dana bansos dari pemerintah.

Menurut Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK, permasalahan terkait pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada Kementerian Sosial (kemensos) masih banyak yang tidak valid.

Sebagian besar karena adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai, nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid, bahkan NIK ganda.

Hal tersebut karena pendataan, verifikasi, dan validasi oleh pemda masih belum memadai. BPK sendiri mencatat pada tahun 2020 terdapat 47 kabupaten/kota yang belum pernah melakukan finalisasi data.

Yang mana hal tersebut tentunya mempengaruhi pada data penetapan DTKS di Kemensos. Kegiatan verifikasi dan validasi hanya dilakukan pada sebagian kecil data dalam DTKS.

Namun, saat ini Kemensos memberikan antisipasi yang inovatif bagi masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan sosial dengan mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos memiliki fitur yang sangat membantu mengoreksi data penerima manfaat bansos melalui fitur ‘usul’ dan ‘sanggah’.

Fitur usul dapat digunakan bagi masyarakat yang ingin mengusulkan KPM yang masih belum mendapatkan manfaat bansos. Serta fitur sanggah bisa digunakan untuk melaporkan masyarakat yang tidak sesuai kriteria agar dihapuskan dalam data DTKS.

Meski bisa dilakukan oleh siapapun, Kemensos tetap melakukan pemantauan dan pengecekan yang membuat fitur tersebut bisa memberikan data yang valid.

Untuk bisa menggunakan fitur dalam aplikasi Cek Bansos, pengguna perlu mengunduh aplikasi pada Play Store maupun App Store. Lalu lakukan pengisian registrasi dan pembuatan akun hingga data diverifikasi oleh pihak Kemensos.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengakses aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
  2. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
  3. Isi data pribadi dengan lengkap seperti Nomor KK, NIK, dan KTP saat registrasi.
  4. Setelah pendaftaran diverifikasi Kemensos, Anda bisa langsung mengakses menu aplikasi Cek Bansos.
  5. Pilih icon Tanggapan Kelayakan atau Daftar Usulan.
  6. Lakukan pengisian pada menu tersebut.

Dengan menggunakan fitur tersebut, masyarakat dapat mengusulkan nama-nama yang belum menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.

Melansir dari laman dinsos.pasuruankota.go.id setidaknya ada 9 syarat kelayakan penerima manfaat sesuai dengan keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin yang tertuang sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang tidak memiliki tempat berteduh/ tempat tinggal sehari-hari.
  2. Kepala keluarga yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.
  3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
  4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
  5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir.
  6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran.
  7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa di plester, rumbia, atau seng.
  8. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban bersama.
  9. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pengajuan bansosPencairan Bansosbansos PKH dan BPNT 2024

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor