JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 tentang tata cara proses usulan data verifikasi serta validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima manfaat program bantuan sosial dan jaminan kesehatan dapat dinyatakan tidak layak jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Alamat tidak ditemukan
Penerima bansos sudah masuk kedalam DTKS dengan status SP2D, namun pada saat dicek oleh petugas ke alamat yang tertera di daftar penerima sudah tidak ada atau pindah, maka bantuan otomatis akan hangus.
2. Nama penerima bantuan tidak ditemukan
Sama halnya seperti kasus di atas, penerima bantuan tidak ditemukan di alamat yang terdaftar di DTKS oleh petugas PKH.
3. Penerima meninggal dunia
Jika penerima bantuan meninggal dunia, otomatis bantuan akan hangus. Namun, jika sudah dilakukan pergantian nama pengurus dalam satu keluarga dan masih memiliki komponen penerima bantuan.
Sebelumnya, KPM harus mengurus surat kematian dan surat-surat lainnya di Dukcapil untuk pengkinian data.
4. Bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri
Sudah tertera dalam peraturan Menteri Sosial, bahwa ASN, TNI dan Polri tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan.
5. Salah satu anggota dari satu KK bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri.
6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria
Sesuai dengan pedoman umum yang dimiliki dan perbedaan kriteria miskin di setiap wilayah. Pemerintah daerah setempat akan melakukan musyawarah untuk melakukan pengkinian data.
7. Pensiunan ASN, TNI atau Polri
Apabila berstatus sebagai pensiunan untuk jenis pekerjaannya maka dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial. Ini berlaku bagi anggota keluarganya dan dalam satu KK.
Anggota keluarga yang memang masih membutuhkan bantuan, namun ada satu anggota keluarga sebagai pensiunan, bisa dilakukan pemisahan Kartu Keluarga.
8. Guru yang bersertifikasi dan pegawai yang memiliki penghasilan tetap
Bagi pegawai negeri guru yang memiliki sertifikasi juga dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Walaupun guru honorer, karena penghasilannya didapatkan dari APBN atau APBD.
Anda termasuk kedalam poin diatas, maka Anda tidak layak menerima bansos. Kalaupun Anda terdaftar didalam DTKS sebagai penerima, Anda bisa menolak bantuan tersebut dan merekomendasikan orang yang lebih layak.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.