JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data-data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial.
Selain itu, DTKS juga berisi data-data terkait dengan para penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Saat ini masyarakat yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akan terdaftar di dalam data DTKS.
Hal tersebut merujuk pada dasar UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Ada pun jika ada masyarakat yang kurang mampu namun belum terdaftar DTKS, maka mereka bisa mendaftarkan diri untuk masuk dalam daftar data tersebut.
Dokumen yang perlu disiapkan dan dibutuhkan untuk mendaftar yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Biasanya masyarakat bisa mengurus pendaftaran masuk data DTKS dengan pergi ke pemerintah desa setempat.
Namun kini untuk mempermudah pendaftaran secara mandiri, masyarakat bisa melakukannya secara daring atau online dari rumah.
Selain dokumen wajib yang perlu disiapkan, masyarakat juga memerlukan perangkat ponsel pintar (smartphone) dan internet sebagai sarana untuk mendaftar.
Berikut adalah cara untuk mendaftar DTKS online yang bisa dilakukan secara mandiri di rumah:
- Unduh "Aplikasi Cek Bansos" Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru. Caranya klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS.
- Isi data diri Anda dengan memasukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai dengan data yang tercantum pada KK dan KTP.
- Unggah dokumen
Jika akun sudah berhasil dibuat dan data yang diperlukan sudah diisi dengan benar sesuai dengan petunjuk yang ada, Anda bisa memantau proses verifikasi data Anda melalui Aplikasi Cek Bansos tersebut.
Namun apabila ada kendala yang tidak Anda pahami, Anda bisa meminta bantuan ke Operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan wilayah tempat tinggal Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.