7. Anak balita Rp3.000.000 per tahun.
8. Korban pelanggaran HAM berat (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)
Berikut rincian penerima Bansos PKH Agustus 2024 atau tahap 4 melalui KKS Bank Himbara yakni BRI, BSI, BNI dan Mandiri.
1. Anak SD memperoleh Rp150.000 per tahap.
2. Anak SMP memperoleh Rp250.000 per tahap
3. SMA memperoleh Rp333.333 per tahap
4. Lansia memperoleh Rp400.000 per tahap
5. Penyandang Disabilitas memperoleh Rp400.000 per tahap
6. Ibu hamil memperoleh Rp500.000 per tahap.
7. Anak balita memperoleh Rp500.000 per tahap
8. Korban pelanggaran HAM berat dapat Rp1.800.000 per tahap (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)
2 Cara Pencairan Bansos BPKH
Pencairan Bansos PKH dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui PT Pos Indonesia dan rekening KKS Bank Himbara