NIK KTP Elektronik Terpilih, Anda Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah, Cek Update Pencairannya

Minggu 04 Agu 2024, 00:19 WIB
NIK E-KTP Anda masuk daftar penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah. Bagaimana update proses pencairannya? Cek di sini. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

NIK E-KTP Anda masuk daftar penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah. Bagaimana update proses pencairannya? Cek di sini. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Penerima Bansos BPNT dan PKH tahap ke-4 atau alokasi Juli-Agustus 2024 harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik.
2. Tercatat sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah mendapatkan bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Mendaftar Bansos

Mendaftar Secara Langsung

1. Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat.
2. Bawa dokumen seperti KTP dan KK.
3. Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan mengirimkan informasi pendaftaran ke camat.
4. Dinas Sosial kabupaten/kota akan memverifikasi dan memvalidasi data pendaftaran.
5. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang masuk ke SIKS akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial untuk pengesahan akhir.

Mendaftar Secara Online

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak aktif. Pastikan data sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi serta data anggota keluarga.
5. Pilih jenis bansos PKH sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.

Demikian informasi mengenai NIK E-KTP penerima subsidi Bansos PKH tahap ke-4 untuk alokasi Juli-Agustus 2024 dari pemerintah, beserta sejumlah informasi lainnya. 

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update