POSKOTA.CO.ID - Ada 8 kategori penerima Bansos PKH Agustus 2024 yang menerima pencairan dana bantuan sosial melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara.
Bank Himbara tersebut, di antaranya Bank Mandiri, BSI, BRI dan BNI. Seluruh bank penyalur dipastikan akan menyalurkan bantuan PKH tahap 4 atau periode Juli-Agustus 2024.
Dikutip dari kanal youtube Bansos Diary, Minggu, 4 Agustus 2024, Bansos PKH Agustus 2024 sudah cair. Sebab, status di SIKS NG ini sudah SI (Standing Instruction) untuk bantuan PKH.
Bantuan sosial tersebut sudah cair bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rekening KKS Bank BSI, Bank BRI, dan Bank BNI.
Untuk KPM KKS Bank Mandiri, dijelaskan oleh pemilik kanal youtube tersebut, dana bantuan sosial yang cair adalah Bansos PKH periode Mei-Juni.
Karena itu, KPM KKS Bank Mandiri kemungkinan akan menerima Bansos PKH paling terakhir.
"Pada Juli-Agustus ini ternyata yang mencairkan bantuan PKH di urutan ketiga adalah Bank BNI, sedangkan Bank Mandiri dipastikan di urutan keempat," tutur pemilik kanal youtube Diary Bansos melalui tayangan videonya.
2 Cara Pencairan Bansos BPKH
Perlu diketahui, ada 2 metode pencairan Bansos PKH. Penjelasannya sebagai berikut:
1. Melalui Bank Himbara atau Kartu KKS.
Cara pertama, bantuan PKH diberikan melalui Rekening KKS Bank Himbara, misalnya BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI. Pencairan untuk metode ini adalah 2 bulan sekali, dan sekarang masuk tahap 4.
2. Melalui PT Pos Indonesia.
Bansos PKH juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia, yang cair setiap 3 bulan sekali. Adapun pada Agustus ini sudah memasuki tahap 3 atau periode Juli-Agustus-September 2024.
Penerima Bansos PKH dan Besaran Dana
Berikut adalah 8 kategori yang masuk daftar penerima bantuan PKH beserta besaran dana yang total diterima selama satu tahun yakni 2024:
1. SD Rp900.000 per tahun
2. SMP Rp1.500.000 per tahun
3. SMA Rp2.000.000 per tahun
4. Lansia Rp2.400.000 per tahun
5. Disabilitas Rp2.400.00 per tahun
6. Ibu hamil Rp3.000.000 per tahun
7. Anak balita Rp3.000.000 per tahun.
8. Korban pelanggaran HAM berat (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.