JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar) mulai dicairkan bulan Agustus. Warga penerima manfaat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini. Pencairan bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat. Terutama mereka yang terdampak pandemi dan dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Daftar Bank Terdaftar Untuk Pencairan
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan harus segera memeriksa rekening mereka. Bisa dengan cara datang langsung ke ATM atau menggunakan mobile banking untuk cek saldo.
Dana bantuan sudah bisa ditarik melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank yang tergabung dalam Himbara antara lain:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat. Terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Jumlah bantuan yang siap dicairkan bulan Agustus ini sebesar Rp1.800.000
Kategori Penerima Bansos PKD
Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ditujukan untuk kelompok masyarakat yang paling rentan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kategori penerima bantuan sosial PKD biasanya meliputi:
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
- Keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin, biasanya sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Lansia
- Lansia yang hidup sendiri atau dalam kondisi ekonomi yang tidak mencukupi, terutama yang berusia di atas 70 tahun.
3. Penyandang Disabilitas
- Individu dengan disabilitas yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
4. Anak-Anak Terlantar
- Anak-anak yang tidak memiliki keluarga yang mampu merawat atau memenuhi kebutuhan dasarnya.
5. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Individu yang hidup dengan HIV/AIDS yang membutuhkan dukungan tambahan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
6. Pekerja Terdampak Krisis
-Pekerja yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan akibat krisis ekonomi, bencana, atau pandemi.
Penerima bantuan ini diidentifikasi melalui verifikasi dan validasi data di tingkat kelurahan atau desa, kemudian diproses oleh instansi terkait seperti Kementerian Sosial.
Pantau Terus Informasi Pecairan
Pencairan bansos PKD ini dilakukan secara bertahap. Warga harus memantau informasi dari pemerintah terkait jadwal pencairan berikutnya.
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui website resmi kementerian terkait. Selain itu, warga juga dapat memantau pengumuman melalui media sosial.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan rakyat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.