Bagi NIK e-KTP dan nomor HP yang masuk data penerima, Anda berhak mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari Program Insentif Prakerja gelombang 71.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

TEKNO

Pemilik NIK e-KTP dan Nomor HP Ini Masuk Data Penerima Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Program Insentif Prakerja, Cek Syarat Daftarnya!

Sabtu 03 Agu 2024, 09:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi NIK e-KTP dan nomor HP yang masuk data penerima, Anda berhak mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari Program Insentif Prakerja gelombang 71.

Untuk memastikan Anda benar-benar mendapatkan insentif saldo DANA gratis tersebut, penting memahami syarat dan cara pendaftarannya. 

Apabila lolos, Anda berkesempatan mendapatkan insentif Prakerja dengan total sebesar Rp700.000 yang terdiri dari dua komponen utama.

Komponen pertama, peserta akan menerima saldo DANA Prakerja sebesar Rp600.000 sebagai kompensasi pacsa menyelesaikan pelatihan pertama. 

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bonus insentif Prakerja sebesar Rp100.000 yang diberikan sebagai imbalan karena telah mengisi survei evaluasi setelah pelatihan selesai.

Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan program ini, pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mengklaim saldo DANA gratis yang ditawarkan.

Pendaftaran Prakerja gelombang 71 sendiri dimulai pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, dan akan berlangsung hingga hari Senin, 5 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB mendatang.

Oleh karenanya, pastikan Anda tidak melewatkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh program Prakerja gelombang 71.

Syarat Pendaftaran Program Insentif Prakerja

Adapun syarat untuk memastikan Anda benar-benar mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000 dari insentif Prakerja.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon peserta harus memiliki NIK e-KTP yang masih berlaku dan terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia Minimal 18 Tahun

Pendaftar harus berusia minimal 18 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

Program ini tidak berlaku bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.

4. Mempunyai Nomor HP yang Aktif

Pastikan nomor HP yang digunakan untuk mendaftar masih aktif karena verifikasi akan dilakukan melalui nomor tersebut.

5. Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial lainnya

Peserta tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT.

6. Siap Mengikuti Pelatihan dan Evaluasi

Peserta harus siap mengikuti pelatihan yang disediakan serta mengisi survei evaluasi setelah pelatihan selesai.

7. Status Pekerjaan

Program ini ditujukan untuk individu yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi, atau pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Pelaku usaha mikro atau kecil juga termasuk dalam kriteria ini.

8. Tidak Memiliki Jabatan Tertentu

Pendaftar tidak boleh merupakan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, atau direksi/komisaris di BUMN atau BUMD.

9. Maksimal Dua NIK dalam Satu Kartu Keluarga (KK)

Dalam satu KK, maksimal hanya dua NIK yang bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Cara Pendaftaran Program Prakerja

Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat-syarat diatas, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar program Prakerja gelombang 71.

Akses Situs Resmi:Kunjungi laman resmi Prakerja di www.prakerja.go.id dan buat akun jika Anda belum memiliki.
Verifikasi Identitas: Isi data diri lengkap sesuai dengan e-KTP Anda dan unggah foto e-KTP serta swafoto wajah.
Isi Data Tambahan: Lengkapi data tambahan yang diperlukan, seperti alamat dan nomor HP aktif.
Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar: Selesaikan tes yang tersedia untuk menentukan kelayakan Anda sebagai peserta.
Pilih Gelombang: Gabung dengan Gelombang 71 dan ikuti instruksi yang diberikan.

Dengan memahami syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar, Anda dapat memastikan saldo DANA gratis Rp700.000 dari Program Insentif Prakerja gelombang 71 berhasil diterima.

Tags:
Klaim Saldo DANA GratisSaldo DANA Gratisinsentif prakerjaprakerja gelombang 71prakerjaSaldo dana

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor