3. Berada dalam kondisi mencari pekerjaan, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ingin meningkatkan keterampilan atau kompetensi kerja, sedang dirumahkan, atau tidak menerima upah, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak tergolong sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, Kepala Desa, atau posisi sejenisnya, maupun memiliki jabatan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.
5. Pada penerimaan Prakerja Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 KK
Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 71
Berikut ini rincian terkait cara daftar program kartu prakerja gelombang 70:
Calon peserta dapat membuka website resmi Prakerja (https://dashboard.prakerja.go.id/daftar)
Calon peserta akan ditunjukan untuk mengisi data seperti email, passwoard (kata sandi), dan pengulangan kata sandi.
calon peserta harus menyetujui kolom "Saya menyetujui syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi", lalu selanjutnya klik DAFTAR.
Selanjutnya, calon peserta wajib mengisi data pribadi seperti: NIK, Nomor KK, dan tanggal lahir.
calon peserta juga akan diarahkan untuk mengisi kolom data diri, dan teka opsi "selanjutnya".
Uplod foto E-KTP dan tekan KIRIM.
Calon peserta juga akan diminta untuk melakukan scan atau verifikasi wajah (lakukan sesuai arahan pada website tersebut.
Setelah itu, calon peserta akan diarahkan untuk menjawab alasan mengikuti Prakerja (pilih jawaban dengan Jujur, setelah selesai klik lanjut.