POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan terus mencairkan dana Bantuan Sosial (Bansos) selama Agustus 2024 ini kepada kalangan masyarakat yang memang membutuhkan.
Ada beberapa jenis Bansos yang dibagikan oleh pemerintah, yaitu uang tunai dan bahan pangan.
Warga yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah adalah orang-orang kurang mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, jika nama Anda tidak terdaftar dalam DTKS maka dipastikan tidak menerima Bansos.
Pada Agustus 2024 ini pun pemerintah kembali menggelontorkan dana Bansos kepada masyarakat.
Berikut rincian Bansos yang cair pada Agustus 2024:
1. Bansos PKH
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah Bansos dari pemerintah yang dicairkan dengan dua cara. Pertama melalui Bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI dan BSI. Cara kedua, melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan Bansos PKH melalui Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan sekali, sedangkan kalau melalui PT Pos Indonesia, cair setiap 3 bulan sekali.
Daftar Penerima Bansos PKH per Tahun:
1. SD Rp900.000 per tahun
2. SMP Rp1.500.000 per tahun
3. SMA Rp2.000.000 per tahun
4. Lansia Rp2.400.000 per tahun
5. Disabilitas Rp2.400.00 per tahun
6. Ibu hamil Rp3.000.000 per tahun
7. Anak balita Rp3.000.000 per tahun.
2. Bansos Beras 10 kg
Bansos lain yang akan disalurkan pemerintah tidak hanya berupa uang tunai tapi juga pangan. Adapun pangan yang dimaksud adalah beras seberat 10 kg.
Beras tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan setiap bulannya, mulai dari Agustus, lalu Oktober, kemudian Desember 2024.
3. Bansos BPNT
Bansos BPNT adalan bantuan pangan non tunai yang ditujukan bagi warga kurang mampu. Para penerima manfaat bansos ini, atau biasa disebutkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan mendapatkan dana Rp200.000 per tahapnya.
Bansos BPNT tersebut cair bareng dengan Bansos PKH melalui dua metode yaitu melalui KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Bansos BPNT akan kembali cair pada Agustus ini hingga akhir 2024.
4. Bansos PKD
PKD adalah bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar yang digelontorkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Bansos PKD ini akan kembali dicairkan pada Agustus 2024, sebagaimana penuturan Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari.
Adapun besaran bantuan PKD ini adalah Rp300 ribu setiap bulan, yang disalurkan melalui ATM Bank DKI.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI