JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda masuk sebagai penerima saldo dana RP2.400.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pastikan nama Anda muncul dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan tunggu proses pencairan uang gratis meluncur ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda.
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Sasaran yang ditargetkan pemerintah adalah kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang nantinya akan beralih status menjadi KPM.
Tiap tahunnya, bansos ini dibagikan empat tahap atau per tiga bulan sekali. Tahun ini, bansos PKH sudah memasuki tahap tiga dan proses pencairannya sudah dilakukan sejak Juli 2024.
Pencairan bantuan PKH bisa dilakukan melalui dua cara, pertama lewat rekening KKS yang sudah terafiliasi dengan rekening bank Himbara meliputi BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.
Selain itu, pencairan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. KPM hanya perlu menunjukkan NIK KTP dan KK saja ke petugas di Kantor Pos terdekat.
Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi data, apakah benar NIK KTP dan KK tersebut merupakan data yang tercatat sebagai penerima bansos PKH.
Jika ternyata valid, Anda tinggal membawa pulang uang tunai dari program bansos tersebut.
Syarat Bansos PKH
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.