JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp1.800.000 mulai disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bulan Agustus 2024 ini. Jumlah saldo dana yang disalurkan tersebut berasal dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial bersama Bank DKI mulai membagikan kartu ATM bagi penerima baru bantuan PKD.
Kegiatan ini dimulai pada tanggal 23 Juli 2024, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyasar bansos ini bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) terlebih dahulu.
Lalu kemudian menyusul pembagian kartu kepada penerima baru bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Sebagai informasi, jumlah penerima baru bansos PKD tahun 2024 sebanyak 78.097 orang, terdiri dari penerima KAJ 17.398 anak, penerima KLJ 54.165 lansia, dan penerima KPDJ 6.534 orang.
Dalam hal ini, penerima baru bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulannya. Hal itu selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024, dengan total bantuan yang didapat sebesar Rp 1.800.000.
Kemudian bantuan berikut akan dimulai pada bulan Agustus 2024. Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang, namun realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.
Untuk diketahui, sumber data penerima bansos PKD adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI bagi warga DKI Jakarta penetapan Februari 2022 dinyatakan status layak berdasarkan Musyawarah Kelurahan uji kelayakan DTKS, bulan November 2022, Januari 2023, Desember 2023.
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial, diantaranya:
1. Terdaftar dalam DTKS
2. Berdomisili di Jakarta
3. Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
4. Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
5. Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
6. Terdaftar dalam data Regsosek
7. Tidak memiliki mobil
7. Berusia lebih dari 60 tahun bagi penerima KLJ
8. Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ
9. Berusia 0 - 6 tahun bagi penerima KAJ
10. Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT dan tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
Lokasi penyaluran Bansos PKD tahap 3 ini pun tersebar di berbagai kantor kelurahan dan kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Setiap penerima KAJ dapat mengambil bantuan di kantor kelurahan atau kecamatan yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah diatur.
Selain itu, Bank DKI juga telah menetapkan beberapa lokasi penyaluran tambahan untuk memastikan agar distribusi bantuan dapat berjalan dengan lancar dan menjangkau seluruh penerima manfaat tanpa kendala.