Selamat Saldo Dana Bansos Rp900.000 Ini Akan Diterima Warga DKI Jakarta yang Memenuhi Syarat, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Jumat 27 Sep 2024, 09:26 WIB
Dana bansos PKD Rp900.000 akan cair ke rekening penerima yang memenuhi syarat. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

Dana bansos PKD Rp900.000 akan cair ke rekening penerima yang memenuhi syarat. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Anda warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat karena ada saldo dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp900.000 akan segera masuk ke rekening Anda.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap untuk warganya yang memenuhi syarat.

Bansos PKD ini diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Pencairan bansos pun akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 19 September 2024, dan mencakup periode Juli, Agustus, dan September.

Adapun bansos ini akan diberikan kepada penerima manfaat bansos sebanyak 181.353 orang. Bansos ini akan disalurkan kepada tiga kelompok berikut ini.

Kelompok Penerima Bansos PKD

  1. Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga lanjut usia.
  2. Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi warga penyandang disabilitas.
  3. Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Bansos ini diberikan kepada kelompok yang memenuhi kriteria berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022. Adapun syarat-syarat penerima bantuan PKD adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Bansos PKD

  1. Penerima bansos harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan tinggal di wilayah tersebut.
  2. Calon penerima harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria sesuai kategori masing-masing, seperti lansia di atas 60 tahun,
  3. anak usia dini (0-6 tahun), atau penyandang disabilitas.
  4. Data penerima diverifikasi dan divalidasi langsung oleh Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memastikan kelayakan penerima bansos.

Adapun beberapa kriteria warga yang tidak bisa menerima bansos ini adalah mereka yang memiliki aset seperti kendaraan pribadi atau rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.

Serta Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta penerima bantuan sosial lainnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika Anda ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial KLJ, KPDJ, atau KAJ, Anda bisa cek nama penerima bansos melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di link siladu.jakarta.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia penerima bansos
  3. Kemudian klik tombol Cek NIK
  4. Nama penerima akan muncul

Jika dari hasil pencairan menyatakan Anda terdaftar dan memenuhi syarat, nama dana bansos PKD sebesar Rp900.000 ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima.

Nah itulah informasi terkait penyaluran dana bansos PKD yang akan segera masuk ke rekening penerima bantuan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update