Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda dipenuhi:
1. Pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau berwirausaha.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
5. Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Sementara itu, berikut adalah langkah-langkah membuat akun Kartu Prakerja bagi pemula atau yang belum memiliki akun untuk kemudian mendaftar:
1. Buka laman www.prakerja.go.id.
2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu “Daftar Sekarang”.
3. Masukkan alamat email dan kata sandi.
4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir.
5. Klik “Lanjut”.