Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, (kedua kanan), didampingi Kasatreskrim, AKP Dimah Charis (kedua kiri), dalam gelar perkara kasus penganiayaan orang hingga meninggal dunia di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kamis, 1 Agustus 2024. (Poskota/Gatot Poedji)

Kriminal

Cekcok Usai Tenggak Alkohol, Seorang Ayah di Bandung Jadi Korban Penganiayaan hingga Tewas

Kamis 01 Agu 2024, 20:38 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Akibat cekcok usai menenggak minuman beralkohol, tiga orang pemuda terlibat perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun nahas, perkelahian itu justru berujung pada tewasnya Mumuh (60) yang merupakan ayah dari Deni Saepuloh (32), salah seorang pemuda yang terlibat percekcokan.

Mumuh saat itu mendatangi rumah kontrakan pelaku RM (27) dan HMS (19), untuk melerai perkelahian pelaku dengan anaknya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban bersama dengan teman-temannya datang ke kontrakan pelaku. Mereka kemudian mengajak menenggak minuman beralkohol. 

Setelah selesai mengonsumsi miras, anak korban dan pelaku terlibat adu mulut. Hal itu dikarenakan anak korban masih ingin mengonsumsi miras dan meminta tambahan uang untuk membeli minuman beralkohol itu.

"Saat itu, pelaku tidak menghiraukan permintaan dari anak korban tersebut," kata Tri, Kamis, 1 Agustus 2024.

Korban yang berupaya melerai malah jadi korban penganiayaan. Mumuh mengalami luka pada bagian lengan dan tubuh lainnya. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 31 Juli 2024.

"Jadi, karena perkelahian itu tidak seimbang maka, korban pun kewalahan. Korban meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

"Mereka terpengaruh alkohol. Tersinggung kemudian menganiaya. Korban dan pelaku saling kenal," tambahnya.

Mendapat laporan tersebut dari warga, pihak kepolisian Polsek Cililin langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tak lama kemudian, anggota berhasil menangkap kedua tersangka di rumah kontrakannya. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari kedua tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 338 Jo 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Polres CimahiAKBP Tri Suhartantominuman beralkoholmeninggal dunia

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Firman Wijaksana

Editor