Pria Aniaya Kekasih dalam Lift Hotel di Cengkareng Jakbar, Motif Pelaku Kesal Tidak Diajak Korban Berfoto

Rabu 21 Agu 2024, 19:57 WIB
Pelaku penganiayaan wanita di dalam lift hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) digiring polisi pada Rabu, 21 Agustus 2024. (Dok. Humas Polres Metro Jakbar)

Pelaku penganiayaan wanita di dalam lift hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) digiring polisi pada Rabu, 21 Agustus 2024. (Dok. Humas Polres Metro Jakbar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah meringkus MB alias Bintang (20), pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial A (20) di kediamannya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku menganiaya kekasihnya di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) pada 11 Juli 2024, pagi.

"Sebelumnya korban sempat melakukan mediasi dengan pelaku. Sudah hampir sebulan korban ini ada itikad baik dari Bintang dan ada perubahan sikap untuk meminta maaf sehingga korban memutuskan untuk tersebut kepada pihak kepolisian," kata Arsya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Arsya menyebutkan, korban melaporkan tindak penganiayaan oleh Bintang. Setelah melakukan pendalaman dan serangkain penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya atas dasar kesal tidak diajak berswafoto.

"Motif pelaku kesal lantaran dipicu dari sebuah perdebatan saat momen wisuda adik Bintang, lalu korban secara spontan melakukan foto-foto. Karena kesal tidak diajak foto-foto bersama di konten media sosial korban hingga memicu rasa cemburu lalu perasaan tidak dihargai oleh pelaku sehingga terjadi lah perbuatan kekerasan pelaku dengan mencekik malu mendorong dan membanting tubuhnya ke lift," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

"Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh lalu korban alami trauma psikologis mendalam. Pelaku kita jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update