8. Korban pelanggaran HAM berat dapat Rp1.800.000 per tahap (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)
Cara Penyaluran Bansos PKH
Penting diketahui, penyaluran Bansos PKH dilakukan melalui dua cara. Pertama melalui Kartu KKS atau Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BSI. Cara kedua yaitu melalui PT Pos Indonesia.
Bansos yang disalurkan melalui Kartu KKS atau Bank Himbara cair dalam periode 2 bulan sekali. Sedangkan Bansos yang diberikan melalui PT Pos Indonesia, cair dalam periode 3 bulan sekali.
Pencairan terbaru Bansos PKH melalui kartu KKS atau Bank Himbara saat ini sudah masuk periode Juli-Agustus atau tahap 4.
Adapun pencairan terbaru Bansos PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia sudah masuk periode Juli Agustus September atau tahap 3.
Bansos PKH rutin dibagikan secara berkala selama 2024 ini oleh pemerintah. Saat ini pencairan Bansos PKH sudah masuk tahap 4 periode Juli Agustus 2024.
Pemerintah sendiri tidak hanya membagikan Bansos PKH, tapi juga Bansos PIP yang merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar yang diberikan untuk memudahkan akses pendidikan.
Jenis bansos yang dibagikan pemerintah selama 2024, sebagai berikut:
1. Bansos PKH
2. Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)
3. Bansos beras 10 kg
4. Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)